Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum wanita memotong rambut?
Hukum memotong rambut bagi wanita tergantung bagaimana niatnya. Jika niatnya untuk menyerupai wanita-wanita kafir atau fasiq, maka tidak boleh. Tapi jika niatnya untuk menyenangkan suami atau untuk meringankan dirinya, menurut saya ini tidak terlarang. Dengan sayarat sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memotong rambut mereka hingga sepanjang kuping (tempat anting-anting) telinga.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : “Bolehkah istri saya mengatur rambut dengan cara modern tapi tidak bermaksud untuk mengikuti orang-orang kafir, tapi untuk berhias di hadapan suaminya? Wanita hendaknya berhias untuk suaminya tanpa harus menyia-nyiakan harta. Sesungguhna Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta. Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa.
Like this:
Be the first to like this post.
O boleh ya? Pernah baca tidak boleh, Alhamdulilah menemukan dalil dan ulasan yang membolehkan. Http://jendelakatatiti.wordpress.com
iya, nggak boleh. kecuali…
- tidak tasyabbuh
riwayat ibnu umar: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian darinya”
- tidak menyerupai laki-laki
riwayat abdullah bin amr: “saya mendengar Rasulullah bersabda, bukan termasuk golongan kami wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.”
- karena alasan kesulitan memelihara sebab saking panjangnya
dalam hal ini para ulama memperbolehkan sebatas keperluan saja. riwayat abu usamah bin abdurrahman, ia berkata : “Saya menghadap ‘aisyah radhiyallahu ‘anha, saya bersama saudara lelaki sesusuan. Ia bertanya kepada ‘Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat. Adalah para istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rambut-rambut mereka yang seperti wafrah”. Wafrah adalah rambut yang memanjang melebihi kedua telinga.
Allahu Ta’ala a’lam bishshawab…
jazakallah khairan katsiraan.